Monday, 9 July 2012

CERT dan lainnya

CERT
konsep CERT/CC yaitu singkatan dari Computer Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas iniWalaupun dibentuk oleh Carnegie Mellon University, CERT/CC yang didirikan bukan untuk mengelola keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan, tetapi merupakan pusat koordinasi sejumlah CERT yang menjadi anggotanya. Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet. Untuk membedekannya dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah istilah khusus untuk merepresentasikan CERT/CC yaitu CSIRT. Di Jepang contohnya, banyak sekali tumbuh lembaga-lembaga CERT independen yang dikelola oleh pihak swasta. Untuk itulah maka dibentuk sebuah CSIRT dengan nama JPCERT/CC  sebagai sebuah forum berkumpulnya dan bekerjasamanya pengelolaan keamanan internet melalui sebuah atap koordinasi secara nasional.

ID-SIRTII
Kasus atau incident yang menimpa sistem informasi dan teknologi pendukung pemilu 2004 di Indonesia membuka mata masyarakat akan besarnya ancaman keamanan yang dapat menimpa berbagai sistem berskala nasional apapun yang ada di tanah air. Bisa dibayangkan apa jadinya jika eksploitasi tersebut terjadi pada obyek vital yang ada di Indonesia, seperti pada sistem pembayaran nasional, sistem distribusi listrik, sistem persenjataan militer, sistem pelabuhan udara, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah maka segenap komunitas di tanah air yang perduli akan keamanan komputer dan internet – yang terdiri dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – berjuang keras untuk membentuk lembaga CSIRT untuk tingkat nasional Indonesia. Akhirnya pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure”.
Menurut Permen 26 tersebut, tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
  1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
  2. Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
  3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk: Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas; Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan Mendukung proses penegakan hukum.
  4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
  5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
  6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
  7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.